ketumkadin dki jakarta hj diana dewi, perusahaan menanggung penuh biaya vaksinasi gotong royong Submitted by admin on Mon, 17/05/2021 - 20:50 Gerejani Dot Com - Pelaksanaan vaksinasi gotong-royong Covid-19 direncanakan ditargetkan untuk mulai penyuntikan, dimulai pada 18 Mei 2021, demikian disampaikan Juru Bicara PT. Wajibmembayar Uang Iuran sebesar Rp. 9.000.000,- per tahun. Bagi Anggota Biasa yang memiliki KTA-B Kadin tahun berjalan yang masih berlaku, pendaftaran ulang dilakukan pada waktu masa berlaku KTA-B Kadin habis masa berlakunya dengan membayar Uang Iuran Anggota sekaligus untuk sisa tahun berjalan. UnitPengelola Metrologi Provinsi DKI Jakarta. DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI DKI JAKARTA. +628983005000. metrologi@jakarta.go.id. Jl, Perintis Kemerdekaan BGR 1 No.1. Kelapa Gading, Jakarta. Chat via WhatsApp. Hubungi Customer Service. Vay Tiền Nhanh. Kami membantu Registrasi & Sertifikasi Kompetensi KADIN 3 HARI SELESAI untuk perusahaan Penyedia Barang & Jasa Supplier, siap ikut tender proyek di berbagai sektor Maraknya pemasokan barang atau jasa yang ditenderkan secara langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah maupun swasta, memberi kesempatan luas bagi para supplier untuk bisa ikut andil didalamnya dengan lebih mudah dan bersaing. Daya saing inilah yang mewajibkan anda sebagai supplier/distributor barang dan jasa memiliki kompetensi kerja yang diakui secara formal dengan memiliki Sertifikat Kompetensi KADIN atau dulu menyebutnya SBU. Sertifikat Kompetensi ini dikeluarkan oleh Kamar Dagang Indonesia KADIN. Apa syarat utama mendapatkan Sertifikat Kompetensi KADIN ? Caranya perusahaan harus masuk keanggotaan KADIN dahulu hingga diterbitkannya KTA Kadin Bagaimana cara masuk keanggotaan KADIN dan apa manfaatnya ? Sangatlah mudah, perusahaan akan dinilai dari tingkat kualifikasinya apakah masuk dalam kualifikasi kecil, menengah, atau besar sesuai dengan nilai kekayaan yang dimiliki perusahaan melalui laporan keuangan dan SIUP, lalu melampirkan seluruh legalitas perusahaan anda dan identitas penanggung jawab perusahaan serta dokumen administrasi lain yang harus dilengkapi akan dipandu oleh staff marketing kami. Proses KTA Kadin ini hanya makan waktu 2-3 hari kerja saja setelah dokumen lengkap. Bagaimana tahap kualifikasi keanggotaan KADIN ini ? Tingkat kualifikasi keanggotaan Kadin berdasarkan Modal Disetor dalam AKTA atau Nilai Kekayaan Perusahaan, sbb KUALIFIKASI MODAL DISETOR / NILAI KEKAYAAN PERUSAHAAN K2 Rp 50 Juta Rp 250 Juta K1 Rp. 250 Juta Rp. 500 Juta M1 Rp. 500 Juta Rp. 5 Milyar M2 Rp. 5 Milyar Rp. 10 Milyar B Lebih dari Rp. 10 Milyar PMDN Sesuai Bidang & Ketentuan BKPM PMA Sesuai Bidang & Ketentuan BKPM Apa manfaat menjadi Anggota KADIN ? 1. Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri 2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/bidang usaha anggota KADIN lainnya 3. Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll. 4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum 5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterngan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN 6. Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa 7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang Certificate of Origin, dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 8. Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory JBD 9. Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak 10. Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta Tahap Proses Sertifikat Kompetensi KADIN Melalui Jasa Kami Identitas Dokumen Perusahaan & Administrasi Dengan mengidentitas perusahaan anda di tahap pertama, selanjutnya kami akan memberikan informasi lengkap tentang ketentuan-ketentuannya, kelengkapan dokumen & administrasi yang diperlukan. Dari pendataan ini maka akan diketahui apakah bidang sub bidang anda cukup masuk keanggotaan Kadin saja, atau harus masuk keanggotaan asosiasi lain yang ter-Akreditasi Kadin. Misalnya penyedia Komputer, selain masuk keanggotaan KADIN harus masuk juga dalam keanggotaan ASPEKMI. Membantu proses KTA Kadin dan asosiasi terkait Dari data yang telah kami terima, kami langsung membantu proses KTA KADIN dan asosiasi yang terkait dengan bidang & sub bidang perusahaan. Selanjutnya melangkah pada proses SBU Kadin atau Sertifikat Kompetensi Kadin. Masa berlaku KTA KADIN KTA Kadin dan KTA Asosiasi terkait bidang berlaku selama 1 satu tahun per 31 Desember tiap tahunnya. Penyerahan asli KTA dan Sertifikat Kompetensi KADIN Sertifikat anda terjamin aman sampai ketangan anda dengan baik dan terjaga kerahasiaannya dengan waktu yang TEPAT dan CEPAT. After Sales Service dari Amarta Consulting adalah memberikan reminder dokumen-dokumen perusahaan anda tidak hanya KTA dan Serkom KADIN saja jika masa berlaku izin usaha dasar dan operasional anda telah mendekati masa habis atau perpanjangan, kami siap membantu proses hingga valid, sehingga anda selalu siap jika akan mengikuti tender-tender proyek berikutnya. Kami juga siap membantu anda dalam penambahan sub-sub bidang atas barang atau jasa yang anda suplai sebagai perluasan bidang, tanpa anda perlu melengkapi dokumen lagi, kecuali terjadi perubahan AD/ART dalam perusahaan Added Value memakai jasa Amarta Consulting Kami memberikan “Added Value” kepada seluruh klien kami dengan memberikan informasi tender proyek seluruh Indonesia melalui membership di Anda tidak perlu mencari tender penyediaan barang/jasa ketiap-tiap procurement, cukup dengan kami “One Stop Business Licenses Services” hingga mendapatkan peluang proyek. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Izin Usaha NIB atau SIUP Kualifikasi Kecil Bidang Usaha Aktivitas Keamanan Swasta yang masih berlaku Izin Usaha Badan Usaha Jasa Pengamanan yang diterbitkan OSS atau Izin Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan dari instansi yang berwenang Polri atau Polda Metro Jaya yang berlaku efektif atau masih berlaku Memiliki TDP atau NIB Memiliki NPWP Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir SPT Tahunan 1 tahun sebelumnya Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengana Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; akta perubahan bisa berlaku seluruhnyab Surat Kuasa apabila dikuasakan; c Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap apabila dikuasakan; dand KTP. Surat Pernyataana Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;b Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;c Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;d pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;e Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; danf Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Tidak masuk dalam Daftar Hitam Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, dibuktikan dengan tangkapan layar status valid KSWP pada DJP online yang diunggah pada fasilitas pengunggahan kualifikasi lainnya ATAU menunjukan saat pembuktian kualifikasi hasil tampilan dari website resmi perpajakan yang menyatakan status valid wajib pajak Persyaratan Kualifikasi Teknis Memiliki Pengalaman Pekerjaana Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;b Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; danc Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 sepuluh tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama dengan 50% lima puluh persen nilai total HPS/Pagu Anggaran. BADAN SERTIFIKASI KADIN DKI JAKARTA KOMPLEK MAJAPAHIT PERMAI BLOK B MAJAPAHIT JAKARTA PUSATTelepon 021 386 1838, 2120 8089 Faks. 021 384 4565 Whatsapp 0878 3128 6550

biaya sertifikasi kadin dki jakarta